Tangsel - Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap guru yang kedapatan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari wali murid. Pernyataan ini disampaikan Pilar sebagai respons terhadap laporan mengenai salah satu sekolah negeri di Kota Tangsel yang diduga meminta sumbangan untuk THR para guru.


Pilar menegaskan bahwa sumbangan dalam bentuk uang


yang dibebankan kepada wali murid dengan dalih THR merupakan praktik pungutan liar (pungli). “Kami tidak akan mentolerir jika ada kasus serupa di masa mendatang. Pungutan dan sejenisnya tidak akan kami biarkan,” ujar Pilar pada Selasa, 11 Maret 2025.


Dalam penjelasannya, Pilar mengungkapkan bahwa seluruh operasional sekolah dan gaji para guru di Tangsel sudah sepenuhnya dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru untuk melakukan pungutan uang kepada wali murid, baik untuk kebutuhan operasional tambahan maupun untuk THR. “Kami sudah menyampaikan bahwa Bosnas dan Bosda telah mencukupi kebutuhan tersebut. Jadi, tidak ada lagi ruang untuk pungutan di luar itu,” tegasnya.


Pilar juga memastikan bahwa sanksi akan diberikan kepada guru yang masih nekat melakukan pungutan kepada wali murid. Jika masih ada permasalahan seperti itu, Pemkot Tangsel akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang melanggar, pungkasnya.


Dengan langkah ini, Pilar Saga Ichsan menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pendidikan di Tangsel dan melindungi hak-hak wali murid dari praktik yang merugikan. Aman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama