Kilaspos.com- Batu Bara -Kejaksan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara Melakukan  Operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan operasional sekolah (Bos) SMA/SMK SE kabupaten Batu Bara .



Dari OTT itu ,Kejati Sumut berhasil menangkap dan menahan dua tersangka yang melibatkan penyelenggaraan negara dilingkungan Dinas pendidikan Sumut di Batu Bara.


Kepalah seksi(Kasi) penerangan Hukum Kejati Sumut, adre Ginting ,memaparkan kedua tersangka tersebut, yaitu Sulistio selaku ketua Musyawarah kerja kepalah sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil sebagai ketua(MKKS SMA SE kabupaten Batu Bara.


"Penangkapan kedua tersangka bermulah dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepalah sekolah (kepsek) SMA /SMK SE kabupaten Batu Bara .


Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut pun turun ke lapangan melakukan pemantauan" , Kata Andre dalam siaran persnya Jumat (14/03/2025 ) Malam.


Ander, mengatakan, para tersangka terindikasi melakukan mengumpulkan uang kepada para kepsek SMA dan SMK SE kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dana Bos SMA/SMK negeri maupun swasta tahun anggaran 2025.


"Pemotongan dana bos yang dilakukan dua tersangka untuk kepentingan pribadi , hasil pemeriksaan tim penyidik Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai : Rp 319Juta " ucapnya.


Andre menyebutkan para tersangka dijerat melanggar pasal 11atau pasal 12 Huruf e dan huruf f Jo pasal 18 undang - undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP .


" Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan dirumah tahanan kls 1 Tanjung kusta Medan selama 20 hari mantap kasat Intelijen, kejaksaan negeri Binjai itu..


Reporter: Zul

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama