Serang - Gubernur Banten, Andra Soni, baru-baru ini mengeluarkan instruksi penting yang bertujuan untuk mencegah praktik pemerasan dan memperbaiki pelayanan publik di seluruh daerah. Dalam konteks ini, instruksi yang ditandatangani pada 19 Maret 2025 ini menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi masing-masing instansi.




Dalam instruksi tersebut, Gubernur Andra Soni menekankan bahwa seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera melaporkan situasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Lebih lanjut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran terkait diperintahkan untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Inspektur Daerah Provinsi Banten juga diharapkan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan instruksi ini.


Gubernur Andra Soni menegaskan, Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.


Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi warganya.


Dengan adanya instruksi ini, diharapkan pelayanan publik di Banten akan semakin baik dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Upaya ini merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas layanan di provinsi ini.


Komitmen Gubernur Andra Soni dan seluruh jajaran Pemprov Banten dalam melaksanakan instruksi ini patut diapresiasi. Mari kita dukung upaya ini agar pelayanan publik di Banten terus meningkat demi kesejahteraan masyarakat. 


laporan Aman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama