Tangerang Selatan, Kilaspos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mencapai Rp 75,9 miliar. Sorotan tajam datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat Pendekar 08, yang mendesak Kejati Banten untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.
Ketua Umum DPP Pendekar 08, Ancillia Yanny Irmelia, menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses penyidikan sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum kepada publik. Ia meminta agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami mendesak Kejati Banten untuk bekerja secara profesional dan transparan. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar ini digunakan,” ujar Ancillia saat ditemui di Serpong.
Ancillia menilai bahwa dugaan penyelewengan dana sampah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak dasar masyarakat untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat. Ia menekankan bahwa jika terbukti ada penyimpangan, tindakan hukum harus segera diambil tanpa pandang bulu.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Tangsel yang masih jauh dari kata optimal. Dari total 1.000 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, hanya sekitar 700 ton yang dapat terkelola melalui Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3R) serta peran pemulung. Akibatnya, lebih dari 300 ton sampah tidak tertangani dengan baik dan berserakan di berbagai sudut kota.
“Ini jelas menunjukkan ketidakefektifan dalam pengelolaan sampah. Seharusnya, dengan anggaran sebesar ini, persoalan sampah bisa lebih terkendali,” tambahnya.
Sebagai langkah solusi, Pendekar 08 mendorong pemerintah daerah untuk memperketat sistem pengawasan dan audit anggaran pengelolaan sampah. Ancillia juga mengusulkan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau realisasi anggaran, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan diharapkan Kejati Banten dapat mengungkap fakta-fakta yang ada serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada penyimpangan.
Laporan Aman
Posting Komentar