Tangerang Selatan– Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolres Tangerang Selatan, Kapolres AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai dua pria berseragam ormas yang terlibat dalam aksi premanisme. Kedua pria tersebut didapati mengacungkan senjata tajam kepada seorang guru TK dan dipastikan positif mengonsumsi obat terlarang.
Kapolres Victor menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, yang masing-masing berinisial S alias M (24) dan N alias OD (58), menunjukkan adanya zat terlarang dalam tubuh mereka. Kedua tersangka ini setelah kami melakukan pengecekan urine itu positif, keduanya berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, ungkap Victor dengan tegas.
Namun, Kapolres tidak merinci jenis obat terlarang yang dikonsumsi oleh kedua tersangka tersebut, meninggalkan pertanyaan di benak publik mengenai dampak dari penggunaan zat-zat berbahaya ini.
Kronologi Aksi Premanisme di Depan Murid TK
Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Jumat malam, 14 Februari 2025, di Perumahan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Dalam insiden tersebut, kedua tersangka melakukan aksi premanisme dengan cara mengancam guru TK dan mengacungkan senjata tajam di hadapan puluhan murid yang sedang berada di lokasi. Tindakan berani dan sangat mengkhawatirkan ini menimbulkan kepanikan di kalangan anak-anak dan masyarakat sekitar.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menegaskan bahwa tindakan kedua pria tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.
Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,jelas Dhady. Ia menambahkan, Ancaman hukuman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah 10 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat dampak negatif dari aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan insiden serupa tidak akan terulang kembali, dan keamanan di lingkungan pendidikan dapat terjaga. (Aman)
Posting Komentar