Bantan, KilasPos– Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar penyuluhan hukum di SMPN 5 Bantan, Kecamatan Bantan, pada Rabu pagi (25/2/2025). 



Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum serta mencegah keterlibatan mereka dalam tindak kriminal.


Acara ini diawali dengan doa yang dipimpin oleh Zulkarnaen, S.Pd.I., kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh siswa kelas 7, kelas 8, dan kelas 9.Adapun acara ini mengusung tema ," Kenali Hukum, Jauhi Hukuman ", kegiatan ini menjadi bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI.


Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkalis, Muthu Saily , S.IP., MPA., yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan, menyampaikan bahwa program ini sangat penting bagi siswa. Menurutnya, JMS memberikan pemahaman tentang pentingnya menaati hukum serta melindungi diri dari berbagai potensi tindak kriminal yang dapat merugikan masa depan mereka.


Muthu Saily menambahkan bahwa kesadaran hukum sejak dini dapat membantu siswa dalam mengambil keputusan yang bijak di kehidupan sehari-hari. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Bengkalis.



Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Bantan Zulfahmi S, Pdi. juga memberikan apresiasi kepada Kejari Bengkalis atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum di sekolah merupakan langkah konkret dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab.


Narasumber dalam penyuluhan ini adalah James Nabaho, S.H., selaku Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Bengkalis, serta Steven Jefferson, S.H., selaku Kasubsi B Bidang Intelijen Kejari Bengkalis. Keduanya memberikan pemahaman dasar tentang hukum, perundang-undangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam paparannya, James Nabaho menjelaskan berbagai tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan para siswa agar menjauhi tindakan kriminal yang dapat berakibat hukum, seperti perundungan, pencurian, dan perusakan fasilitas umum.


Sementara itu, Steven Jefferson menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, serta kejahatan lainnya yang dapat merusak masa depan generasi muda. Ia menekankan pentingnya menjaga diri dan memilih pergaulan yang positif agar terhindar dari tindakan melawan hukum.


Para siswa terlihat antusias mengikuti penyuluhan ini. Mereka aktif bertanya kepada narasumber terkait berbagai kasus hukum yang sering terjadi di sekitar mereka. Kejari Bengkalis juga memberikan contoh kasus nyata untuk memperjelas materi yang disampaikan.


Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan inovasi Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Diharapkan, kegiatan ini dapat membekali siswa dengan pengetahuan yang cukup agar mereka mampu memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.


Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mencegah pelajar terjerumus dalam tindakan kriminal sejak dini. Dengan memahami konsekuensi hukum, siswa dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari.


Penyuluhan hukum ini diakhiri dengan sesi diskusi dan foto bersama antara narasumber, pihak sekolah, serta para siswa. Dinas Pendidikan Bengkalis dan Kejari Bengkalis berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di sekolah-sekolah lain demi menciptakan generasi yang lebih sadar hukum.


Dalam acara penyuluhan hukum Jaksa masuk sekolah (JMS) tampak Hadir. Kepsek SMPN.5 Bantan dra. Sumiati beserta jajaran. Kepala UPT pendidikan Zulfahmi S, Pdi. Kepala Dinas Pendidikan Adi Prasetyo yang diwakili oleh sekertaris pendidikan Muthu Saily S.IP. MPA. Kasubag Umum dan kepegawaian Muhtar S, Pd. MM. Serta seluruh siswa-Siswi  SMPN 5 Bantan. 


Ditulis oleh  : KHairul Irsyadi (Journalist)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama