Makassar, Kilaspos.com – Seorang wanita berinisial SM (21) melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang oknum taruna PIP Makassar berinisial HT (24). Penganiayaan ini terjadi setelah SM menagih janji HT untuk menikahinya secara resmi. SM mengaku telah melahirkan seorang anak perempuan berusia sembilan bulan dari hubungan mereka.
"Ada anaknya perempuan, kalau tidak salah usianya sekitar sembilan bulan," ungkap Penyidik Polrestabes Makassar, Brigadir Fahrurrozi, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).
Menurut Fahrurrozi, kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang diajukan SM pada Oktober 2024. Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SM telah dihamili oleh HT, dan keduanya sempat menikah siri di Parepare dengan disaksikan oleh keluarga masing-masing.
"Awalnya mereka pacaran, lalu korban hamil. Setelah itu mereka menikah secara siri," ujar Fahrurrozi.
Namun, SM kemudian meminta HT untuk menikahinya secara resmi. Permintaan itu belum dipenuhi dengan alasan HT masih berstatus sebagai taruna di PIP Makassar. HT berjanji akan menikahi SM secara resmi setelah menyelesaikan pendidikannya, tetapi hingga laporan dibuat, janji tersebut belum ditepati.
"Dia (HT) masih kuliah dan berjanji akan menikah resmi setelah lulus, tapi janji itu belum terealisasi sampai sekarang," tambah Fahrurrozi.
Kasus ini mencuat setelah SM melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh HT. Saat ini, pihak Polrestabes Makassar tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya mengenai pentingnya tanggung jawab dalam hubungan, terutama ketika melibatkan anak dan pernikahan. Polisi juga mengimbau agar semua pihak menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan permasalahan secara bijak.
Laporan Saipul
Posting Komentar