Makassar, Kilaspos.com- Satuan Reserse (Sat.Res) Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap narkotika jenis sabu 3,32 kilo gram dengan nilai hingga Rp 4 miliar lebih, saat sedang dikuasai satu orang bandar dan dua orang pengedar narkoba. Pengungkapan narkoba tersebut dijelaskan Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhamad Ngajib saat konfrensi pers di depan Lobby Markas Polrestabes, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Makassar.
Brigjen Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan pengungkapan narkoba tersebut dilakukan Sat. Res. Narkoba Polrestabes Makassar 6 Januari 2025 dengan menangkap tiga orang berinisial RS, HB, dan NR. Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Panakkukang, Manggala Kota Makassar, dan di Kota Parepare dan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu AN dan DN.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu. Dua di antaranya masih dalam bentuk gumpalan yang belum dibuka, sementara paket lainnya sudah dipecah dan siap diedarkan yang berpotensi merusak masyarakat hingga 15.000 orang,” ungkap Brigjen Pol Ngajib.
Ketiga pelaku lanjut Brigjen Pol Mokhamad Ngajib diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika nasional dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar dan sekitarnya melalui aplikasi instagram.
Tersangka RS dan HB mengakui sabu didapat dari pelaku berinisial NR di Kota Parepare kemudian Polisi menangkap NR di Parepare yang bisa atau total sabu yang disita 3,32 kilo gram dan kami juga mengamankan satu mobil yang digunakan pelaku menjemput narkoba, "Ucap Brigjen Pol Mokhamad Ngajib.
Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan Saipul
Posting Komentar