Tangerang Selatan, Kilaspos.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang beroperasi tanpa izin resmi untuk menampung dan mengelola sampah. (16/1)
Aksi penyegelan ini tidak lepas dari keluhan masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas penampungan sampah yang menimbulkan aroma tidak tidak sedap. Warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut telah menyuarakan protes mereka, menuntut tindakan dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.
“Terkait penyegelan yang dilakukan, kami telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan adanya tempat pembuangan sampah ilegal,” ungkap Sumarna, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH, saat berada di lokasi penyegelan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, Sumarna menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan untuk memindahkan sampah yang ada di lokasi tersebut ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang legal. “Kami akan melakukan pembinaan untuk memastikan pemusnahan sampah yang ada di lokasi dumping ini dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Di sisi lain, DLH juga diminta untuk memanggil pengelola tempat pembuangan sampah ilegal tersebut guna memberikan pembinaan. Sumarna menegaskan bahwa jika pemilik lahan tidak menunjukkan itikad baik dan kooperatif, pihak Kementerian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika pengelola sampah tidak kooperatif setelah koordinasi dengan dinas, kami akan melanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa petugas KLH telah memasang papan plang pemberitahuan di pintu masuk area pembuangan sampah tersebut. Papan tersebut menjelaskan bahwa tidak ada aktivitas yang diperbolehkan di dalam area tersebut. Selain itu, garis kuning juga dibentangkan di sepanjang akses pintu masuk sebagai tanda larangan aktivitas di lokasi tersebut.
Dengan langkah ini, KLH menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menegakkan hukum terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan. (Aman)
Posting Komentar