Tangsel, Kilaspos.com - Dalam sebuah langkah signifikan yang mencerminkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan keberlanjutan, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.12/4230/ASDA1/2022 pada tanggal 7 November 2022. Surat edaran ini menekankan pentingnya pengumpulan dan penyetoran zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Apa itu Zakat Profesi ASN?
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari penghasilan profesional seseorang, termasuk ASN. Dalam surat edaran ini, seluruh ASN di Kota Tangerang Selatan diwajibkan menyetorkan zakat profesi sebesar 2,5% dari Tunjangan Kinerja bulanan yang diterima. Langkah ini bertujuan agar pengumpulan zakat mencapai target maksimal dan tersalurkan secara tepat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Bagaimana Mekanisme Penyetoran Zakat?
1.Penyetoran melalui Bank BJB
Zee di Kota Tangerang Selatan diinstruksikan untuk menyetorkan zakat profesi mereka ke rekening Bank BJB – Banten Cabang Tangerang Selatan.
2. Penerusan Zakat ke Baznas
Setelah dana zakat terkumpul, pihak Bank BJB akan langsung menyalurkannya ke Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.
3. Bukti Penyetoran, Kepala Perangkat Daerah dapat berkoordinasi dengan Bank BJB untuk mendapatkan bukti setor, sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa kewajiban ini telah terpenuhi dengan baik.
Mengapa Langkah Ini Penting?
Melalui pengumpulan zakat profesi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjukkan upaya nyata dalam memperkuat solidaritas sosial. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung program-program pemberdayaan masyarakat, membantu fakir miskin, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Tangerang Selatan.
Komitmen dan Tanggung Jawab Bersama
Surat edaran ini tidak hanya menjadi instruksi administratif, tetapi juga merupakan ajakan kepada seluruh ASN untuk turut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera.
Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan bahwa surat edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, demi mewujudkan manfaat zakat yang dapat dirasakan secara luas.
Tantangan yang Masih Perlu Diperhatikan
Namun, di tengah optimisme terhadap kebijakan ini, muncul suara dari pegawai yang menyoroti pentingnya pemerintah untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan internal terkait kesejahteraan ASN. Beberapa pegawai menyampaikan bahwa gaji pokok dan tunjangan kinerja seringkali terlambat dibayarkan, bahkan sempat dicicil pada tahun-tahun sebelumnya. Hingga awal Januari 2025, misalnya, tunjangan dan gaji pegawai honorer di lingkungan Kota Tangerang Selatan masih belum dicairkan sepenuhnya.
Salah satu pegawai menyampaikan, Jika pemerintah dapat memastikan pembayaran gaji dan tunjangan tepat waktu, kami yakin ASN akan lebih semangat menjalankan kewajiban zakat profesi ini. Selain itu, diperlukan transparansi dari Baznas terkait penggunaan dana zakat, termasuk laporan bulanan yang merinci penerima manfaat dan alokasi dana yang telah disalurkan.
Profesionalisme dan Transparansi
Langkah ini mencerminkan upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menjadi pionir dalam pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mampu menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola zakat secara berintegritas. Dengan sinergi dan komitmen bersama, semangat solidaritas sosial yang diwujudkan melalui zakat profesi ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat luas.
Laporan Aman
Posting Komentar