Tangsel, Kilaspos.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat langkah bersejarah dengan menghapus pasal-pasal yang selama ini dianggap kontroversial terkait pencemaran nama baik dan berita bohong. Keputusan ini diambil setelah uji materi yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Haris Azhar, Fata Mawuylidyn, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pada 21 Maret 2024.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, terutama dalam melindungi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945. MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta sebagian dari Pasal 310 KUHP, yang selama ini dinilai rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berpendapat.
Isi Pasal yang Dihapus
1. Pasal 14 UU No. 1/1946 : Mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
2. Pasal 15 UU No. 1/1946 : Mengatur penyebaran berita yang dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
3. Pasal 310 KUHP (sebagian) : Mengatur penghinaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan.
Alasan MK Menghapus Pasal
Ketidakpastian Hukum :
Pasal-pasal tersebut dinilai terlalu luas dan multitafsir, sehingga rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Bertentangan dengan UUD 1945: Hak kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dilindungi konstitusi.
Tidak Relevan dengan Era Demokrasi: Pasal-pasal ini dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip negara hukum modern.
Dampak Keputusan MK
Keputusan ini memberikan angin segar bagi kebebasan pers dan masyarakat sipil, terutama dalam menyuarakan pendapat tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
Namun, MK tetap menolak gugatan terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang dianggap masih relevan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nama baik.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa hukum harus terus berkembang seiring dengan perubahan zaman, demi menciptakan masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia.
Keputusan MK ini juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
Dengan keputusan ini, Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menegakkan demokrasi dan kebebasan berekspresi yang berkeadilan.
Laporan Aman
Posting Komentar