Batubara, Kilaspos.com - Alokasi anggaran pembiayaan di Lingkungan sekretariat Daerah kabupaten batubara Tahun 2023 memicu perhatian serius.
Besarnya anggaran yang tersebar di delapan bagian mencuatkan desakan tranparansi dan akuntabilitas, terlebih setelah adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi dengan perencanaan.
Dalam surat permohonan pemeriksaan khusus dan masyarakat menuntut langkah kongkret dari kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu ) dan Inspektorat propinsi Sumatera Utara untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi penyimpangan.
Rincian Anggaran Yang Disorot:
1 Bagian protokol dan komunikasi Pimpinan
Rp.4.993.835.288,00
2 Bagian organisasi
Rp 816.343.470,00
3 Bagian perekonomi dan pembangunan
Rp 1.920.829.592,00
4 Bagian pengadaan barang dan jasa
Rp 2.159.000.019,00
5 Bagian Tata pemerintahan
Rp 1.802.330.200,00
6 Bagian Hukum
Rp 1.268.453.234,00
Anggaran Lumayan besar, terutama bagian protokol dan komunikasi Pimpinan :
Rp 4.993.835.288,00
Dinilai perlu diaudit untuk memastikan penggunaanya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak mengarah pada tindakan korupsi.
Desakan Serius untuk pemeriksaan khusus
Fauzi Triansyah Divisi Garuda, mendesak pemeriksaan menyeluruh atas semua laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari masing masing kepalah Bagian, ujar Fauzi Selasa (28/01/2025)
Menurutnya audit ini adalah langkah mendesak untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
"Kami tidak hanya meminta tranparansi,tetapi juga tindakan Hukum yang tegas. Keuangan negara tidak boleh diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,jika ada terbukti penyimpangan, mereka harus di Hukum sesuai undang- undang yang berlaku" ujar Fauzi.
Landasan Hukum yang menggunakan Desakan
Desakan ini berlandaskan undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 3 UU Tersebut menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran negara demi mendorong tata kelola yang baik.
Lebih dari itu, Dugan penyimpangan anggaran juga dapat dikenakan pada pasal undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi ,sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 2dan 3 UU ini memberikan ancaman pidana berat kepada siapa saja terbukti merugikan keuangan negara .
Anggaran miliyaran itu harus dapat dibuktikan manfaatnya kepada masyarakat,jika tidak itu adalah bentuk pengkiyanatan terhadap amanat rakyat " ujar seorang pengamat anggaran Sumatra Utara
Beberapa kegiatan dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap pelayanan publik , "kami mendesak kejatisu dan Inspektorat Sumut untuk turun langsung memfirvikasi laporan kegiatan dan realisasi anggaran. Jangan hanya mengandalkan dokumen administrasi ,tetapi lakukan investigasi dilapangan.
Tandasnya.
Harapan Masyarakat Batu Bara
Desakan ini didukung luas oleh masyarakat Batubara yang menginginkan kejelasan penggunaan anggaran . "Kami tidak ingin keuangan negara menjadi korban.
Setiap rupiah dari anggaran itu harus dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan ,'" kata salah satu tokoh masyarakat .
Fauzi menegaskan bahwa langkah penyelamatan keuangan negara ini harus menjadi prioritas jika ada pemberian maka itu sama saja dengan merestui penyimpangan . Kejatisu dan Inspektorat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak," tegasnya
Menurut kepastian hukum dan akuntabilitas
Jika pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, masyarakat mendesak agar tindakan Hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan laporan yang detil dan dapat diakses publik sesuai Amanah undang- undang keterbukaan informasi
''tidak ada ruang untuk korupsi dalam pengolahan keuangan negara. Setiap pelangganran Harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Penyelamatan keuangan negara bukan hanya bukan hanya tanggung jawab pemerintah ,tetapi juga hak masyarakat Batubara untuk mengawasi dan memastikan dana publik digunakan unk kepentingan bersama.
Laporan Zulkifli
Posting Komentar