Kilaspos.com - Personil Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan perkebunan milik warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
"Tersangka berinisial AG (23) diduga sebagai pengedar narkoba," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus SH MH, pada Sabtu (2/11/2024).
Menurut penjelasan Iptu Suheri, proses penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH bersama sejumlah personel di daerah Desa Tambusai Utara.
Dalam penyelidikan itu, pihak kepolisian mencurigai seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial AG.
Setelah penangkapan, aparat melakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang diamankan adalah 6,73 gram, yang terdiri dari satu bungkus rokok merek On Bold, dua plastik klip bening ukuran besar, dan 26 paket ukuran kecil yang semuanya diduga berisi sabu.
"Barang bukti keseluruhan yang kami amankan totalnya 6,73 gram sabu," jelas Iptu Suheri.
Setelah proses penggeledahan selesai, tersangka AG beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan resmi, tersangka AG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukum bagi pelaku pengedar dan pengguna narkoba.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Suheri.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu, khususnya di daerah Desa Tambusai Utara.
Polsek Tambusai Utara dan Polres Rokan Hulu terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.***
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Rusli
Posting Komentar