Kilaspos.com - Seorang wanita berusia 25 tahun berinisial SC, terpaksa menjalani hari-harinya di sel tahanan Mako Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul). SC ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.



"Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul," kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat SE. Senin (26/08/2024).


Lanjutnya, dari hasil interogasi  SC berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kos-kosan tersebut.


Setelah menerima laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, Ipda Sarlose Mesra SH, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu. Kapolsek kemudian memerintahkan timnya untuk menyelidiki lebih lanjut. Pada Kamis pagi, Panit I Reskrim beserta dua anggota, Bripka M Johnson dan Bripka Rano Sinurat, menuju lokasi yang dilaporkan.


Sesampainya di kos-kosan sekitar pukul 07.25 WIB, tim Reskrim mengetuk pintu salah satu kamar dan disambut oleh seorang wanita yang kemudian mengaku berinisial SC. Wanita tersebut tampak gugup dan terlihat menggenggam sesuatu di tangan kanannya. Setelah tim Reskrim menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil saksi sipil untuk menyaksikan penggeledahan, SC diminta untuk membuka genggaman tangannya.


Di tangan SC ditemukan plastik bening berisi tujuh paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, penggeledahan di dalam kamar kos juga menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan dalam plastik timah rokok, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.


SC mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ACE. Dengan barang bukti total seberat 2,66 gram, SC kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ujung Batu. Berdasarkan hasil tes urine, SC dinyatakan positif menggunakan narkotika.


"Atas perbuatannya, SC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, SC harus menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada hukuman penjara atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," pungkas Kapolsek Ujung Batu.


Sumber  : Humas Polres Rohul
Editor     : Rusli

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama