Kilaspos.com| Kasus asusila yang melibatkan seorang guru (Ustadz) terhadap muridnya, anak laki-laki, di salah satu pondok pesantren di Daerah Kabun, Rokan Hulu, tengah menjadi sorotan publik. Pemberitaan yang beredar di berbagai media terkait kasus ini mengundang reaksi dari berbagai pihak. Sehingga pihak pesantren pun ikut angkat bicara dalam beberapa pemberitaan.



Ramlan Lubis, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, mengonfirmasi bahwa memang benar adanya kasus tersebut dan menghargai hak setiap orang, termasuk media, untuk berbicara dan menyampaikan informasi.


"Kami tidak menyangkal adanya pemberitaan dari pihak pesantren tersebut, karena setiap orang ada hak untuk berbicara, apalagi dikonfirmasi oleh rekan-rekan wartawan atau berita perbandingan karena itu sudah diatur dalam undang-undang pers," ujarnya. Kamis (15/08/2024).


Namun, Ramlan merasa perlu untuk meluruskan informasi yang di muat dalam pemberitaan. Ia menyesalkan adanya penyebutan nama LSM dalam pemberitaan, sementara pihak yang sebenarnya mendampingi para korban dalam kasus ini adalah LPAI Kabupaten Rokan Hulu.


"Kami hadir sebagai pendamping dan memperjuangkan hak-hak anak dan kami jelas status lembaganya. Jadi, kalau ada yang mengaku LSM itu bukan dari LPAI. Kami meminta kepada narasumber pemberitaan tersebut untuk mencroscek ulang kata-katanya, karena kami berbicara sesuai fakta dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," tegas Ramlan.


Ramlan juga mengkritisi sikap narasumber dalam pemberitaan tersebut, yang dianggapnya tidak terbuka dan tidak bertanggung jawab. Hal ini terlihat dari penggunaan inisial dalam penyebutan nama, yang menurutnya menunjukkan kurangnya keterbukaan informasi.


Terkait dengan adanya laporan mengenai perdamaian antara pelaku dan keluarga korban, LPAI Kabupaten Rokan Hulu menegaskan bahwa mereka tidak ikut campur dalam proses tersebut.


"Perdamaian tidak bisa hanya dilakukan begitu saja karena ini adalah kasus asusila. Sekalipun sudah ada perdamaian, hukum tetap harus berjalan, dan adanya tudingan LPAI melangkahi PPA Polres Rokan Hulu dan Dinsos P3A Kabupaten Rokan Hulu, itu sama sekali tidak benar dan terlalu mengada-ada," tegas Ramlan.


LPAI berjalan sesuai tupoksinya, masalah penegakan hukum itu tupoksinya pihak berwajib, masalah pemenuhan hak anak di limpahkan ke Negara dalam hal ini Dinas Sosial dan P3A, sementara LPAI memberikan pendampingan terhadap anak atas hak dan proses hukumnya.


Ia juga mengimbau pihak pondok pesantren agar tidak menutupi kasus ini dan turut bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang berjalan.


"Saya harap pihak pondok tidak usah menutup-nutupi kasus ini, dan pihak pondok juga harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," tutupnya.


Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi LPAI Kabupaten Rokan Hulu karena menyangkut hak-hak anak yang harus dilindungi. LPAI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***


Sumber  : LPAI Rohul
Editor     : Rusli

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama