Kilaspos| Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau serta Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial DS (48) Perempuan, pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.



Penangkapan ini dilakukan di kediamannya di Perumahan Vila Pesona Asri Blok C 11 No. 3, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH,MH, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, DS dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau menggunakan pesawat Citylink dari Batam menuju Pekanbaru pada hari Selasa, 23 Juli 2024. Sekitar pukul 11.00 WIB.


Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyusul Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjemput terpidana.


"Saat ini DS sudah di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-1748/L.16/Eoh.3/07/2024," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.


Kasus yang menjerat DS bermula pada tahun 2009, ketika ia melakukan tindak pidana penipuan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang sejumlah Rp 30.500.000,- milik saksi korban Safi’i Jasid, S.Sos.


"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011, serta Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," kata Fajar Haryowimbuko, SH,MH.


Lanjutnya, terpidana pelaku DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.


Proses pengamanan, mulai dari penangkapan hingga penyerahan DS ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, berjalan aman, lancar, dan kondusif karena DS bersikap kooperatif.(Kejari Rohul).***


(Rusli)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama