Kilaspos.com| Pada Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) Tahun 2024, personil Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan giat penindakan e-Tilang tiga berkas dan e-Teguran dua berkas.



Operasi ini digelar di depan Mako Polsek Tandun pada Sabtu (20/7/2024) pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan pelaksana giat Aipda Jon Piter, Brigadir M Rizqi Hidayat, dan Briptu Aswijzal.


Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK, menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini dilakukan melalui aplikasi STM Ops Patuh LK 2024.


Sasaran operasi mencakup pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, serta pengendara yang melawan arus.


"Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pelanggaran seperti menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara yang dipengaruhi alkohol," ujar AKP Tatit.


Dengan kegiatan ini, AKP Tatit berharap dapat menekan jumlah pelanggaran dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.


"Terakhir, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri di wilayah hukum Polres Rokan Hulu," pungkas AKP Tatit.


Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.(Humas Polres Rohul).***


(Rusli)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama