Kilaspos.com| Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.MH beserta jajarannya kembali mendapatkan apresiasi dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis yang di dampingi oleh Kabid Hukum LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramses Hutagaol SH.MH. Apresiasi ini disampaikan oleh Ramlan saat berbincang dengan awak media pada Kamis (25/07/2024).



"Kita dari LPAI sangat mengapresiasi kinerja Polres Rohul, terutama kepada Kapolres yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan menangkap dua pelaku yang juga diketahui sebagai oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Ujung Batu," kata Ramlan.


Ramlan berharap agar tim penyidik lebih mendalami kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada dua pelaku tersebut. Ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, untuk melakukan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada pelaku.


"Perilaku yang telah dilakukan oleh kedua pelaku sudah membuat malu dan mencederai dunia pendidikan Kabupaten Rokan Hulu. Ini harus menjadi pertimbangan bagi Pemkab Rokan Hulu untuk melakukan tindakan tegas," tegas Ramlan.


Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan dan tidak ada tindakan yang sepantasnya, maka dikhawatirkan akan terjadi lagi di masa depan. Namun, jika ada tindakan tegas, maka hal itu akan menjadi contoh bagi yang lainnya.


Untuk diketahui, kedua pelaku adalah pria berinisial ES alias Edi (34) dan AR alias Nca (24). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penjualan ganja dan baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum guru, yang seharusnya menjadi teladan bagi para siswa. Keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika sangat disayangkan dan dianggap mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.(Tim LPAI Rohul).***


(Rusli)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama