Kilaspos.com| Dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) Tahun 2024, Polsek Tambusai Utara di bawah komando Iptu Suheri Sitorus SH kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berhasil dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.



Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH mengonfirmasi penangkapan tersebut.


"Kami telah melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan dua tersangka berinisial NAC (40) dan MUK (37) alias Ucok Mangga," ujar Iptu Suheri. Jum'at (19/07/2024).


Peran tersangka MUK sebagai bandar narkotika ditemukan dengan barang bukti seberat 8,68 gram, sementara NAC, juga sebagai bandar, dengan barang bukti seberat 153,29 gram. MUK diamankan di salah satu pondok di perkebunan kelapa sawit Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, sementara NAC diciduk di warung di Kampung Planet, Kecamatan Rambah.


Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH tentang peredaran dan penggunaan narkotika di Desa Bangun Jaya. Setelah laporan ini diterima oleh Kapolsek Iptu Suheri, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke pondok di perkebunan kelapa sawit tersebut, dan mendapati sekelompok orang di dalam pondok. Mereka langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan MUK beserta tiga paket narkotika jenis sabu.


Setelah diinterogasi, MUK mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari NAC yang tinggal di Pasir Pangaraian. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.


Pengembangan terhadap NAC dilakukan dengan dipimpin oleh Iptu Suheri dan dibantu Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH. Setelah tiba di rumah NAC, mereka menemukan enam paket narkotika jenis sabu.


NAC mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya di Medan, Sumatera Utara, yang dikirim melalui bus. Tersangka NAC dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.


Barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip besar berisi sabu, dua plastik klip sedang, tiga plastik klip kecil, dua tas, satu kotak bekal, dua unit timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip, dua unit HP, satu STNK mobil, satu kunci mobil, dan satu unit mobil Kijang Innova.


Untuk MUK, barang bukti yang diamankan adalah tiga paket besar sabu, satu kotak merk Lion, satu unit timbangan digital, berbagai ukuran plastik klip, empat sendok sabu, uang tunai Rp1.067.000, dua unit HP, dan satu unit mobil.


"Kedua tersangka NAC dan MUK akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tambusai Utara.(Humas Polres Rohul).***


(Rusli)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama