Kilaspos (Rohul) - Polsek Rambah Hilir, yang merupakan bagian dari Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial GT. Penangkapan ini terjadi di salah satu warung dekat kebun karet Dusun Simpang I, RT 004/RW 002, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat malam 31 Mei 2024.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa di warung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mengawasi dan menangkap pelaku.
"Dalam kegiatan rutin yang di tingkatkan, kita berhasil menangkap pelaku yang juga seorang residivis, yang sudah pernah berhadapan dengan hukum dengan kasus yang sama," kata Kapolsek Jonnes. Sabtu (01/06/2024).
Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa barang bukti dari pelaku GT. Barang bukti tersebut antara lain 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,99 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kecil warna putih, 1 bungkus rokok merek Sampoerna warna hijau, 1 unit handphone merek Oppo warna emas dengan sim card 0897 902***, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, 1 bungkus plastik klip bening, 1 plastik asoy warna biru, dan 1 sendok pipet.
"Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Rambah Hilir bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujar Jonnes, seperti yang di kutip dari rilis Kasubsi Penmas Rohul IPDA Suwamra Jonrefly, SAP.
IPDA Jonnes juga menjelaskan bahwa pelaku GT akan dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Jonnes mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya penangkapan ini, peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu dapat ditekan dan memberikan efek jera kepada pelaku serta calon pelaku lainnya.
Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya merusak individu yang terlibat, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Polsek Rambah Hilir akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan pengawasan di wilayahnya untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin. IPDA Jonnes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku-pelaku narkoba lainnya.
"Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," tutup Jonnes.***
(F.W.Nst)
Posting Komentar