Kilaspos (Rohul) - Untuk menekan maraknya pencurian buah sawit di Desa Rambah Tengah Barat (RTB), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pemerintah Desa (Pemdes) menggelar musyawarah untuk menyusun Peraturan. Jum'at (30/05/2024).



Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Rambah H. Zulfan Alwi, Kepala Desa Rambah Tengah Barat Sopian Daulay, Kapolsek Rambah yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, anggota Babinsa Koramil 2 Rambah, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kaur Desa Rambah Tengah Barat, tokoh masyarakat, adat, alim ulama, serta pemuda.


Dalam sambutannya, Camat Rambah, H. Zulfan Alwi, menyampaikan apresiasinya kepada Pemdes Rambah Tengah Barat yang telah menginisiasi musyawarah ini.


"Kita berharap dengan adanya Peraturan yang telah di tetapkan, ke depannya kasus pencurian bisa berkurang sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat," ujar Camat Zulfan Alwi.


Camat juga  menyampaikan pandangannya  bahwa pencurian buah sawit bukan hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi desa.


"Ini adalah langkah yang baik untuk mengatasi masalah pencurian. Dengan adanya Peraturan, kita bisa memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku dan memberi perlindungan bagi para petani sawit," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Desa Rambah Tengah Barat, Sopian Daulay, menjelaskan bahwa musyawarah ini dilaksanakan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya pencurian buah sawit di desa mereka.


"Dengan adanya beberapa laporan dari masyarakat tentang pencurian sawit, kami merasa perlu untuk membuat suatu kesepakatan bersama bersama masyarakat," kata Sopian Daulay.


Di dalam acara yang sama, Kapolsek Rambah melalui Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan mengenai undang-undang terkait kasus pencurian. Ia menekankan bahwa kasus pencurian bisa dibawa ke ranah hukum, namun juga memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan apabila ada kesepakatan dari pihak yang bersangkutan.


Ia juga, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemdes Rambah Tengah Barat.


"Kami mendukung penuh pembuatan Perdes ini sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga desa," ujarnya.


Hasil dari musyawarah ini adalah keputusan untuk membuat Peraturan yang akan mengatur sanksi bagi pelaku pencurian dan penadah. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan angka pencurian buah sawit di desa tersebut.


Dengan adanya kesepakatan untuk membuat Perdes, Pemdes Rambah Tengah Barat berharap kasus pencurian buah sawit dapat ditekan secara signifikan. Peraturan ini tidak hanya akan mengatur sanksi bagi pelaku dan penadah, tetapi juga akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan saling menjaga harta benda satu sama lain.***


(F.W.Nst)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama