KILASPOS (ROHUL) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda. Kedua pria tersebut adalah J alias Bro (44) dan M Lubis alias Erson (39), yang keduanya diduga sebagai pengedar sabu.



Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, dalam keterangannya pada Kamis (30/05/2024) mengatakan.


"Iya, keduanya kita tangkap di tempat yang berbeda. J ditangkap di Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara. Sedangkan M diamankan di depan kantor Laboratorium Lingkungan Hidup, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu," jelas Kasat.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap J pada Kamis, 23 Mei 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,60 gram yang dibagi dalam 19 paket kecil yang terbungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan 1 pack plastik klip bening, 2 lembar plastik klip bening, 1 lembar tisu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah tas merk Eiger 1989 warna coklat, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.


Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 28 Mei 2024, polisi berhasil menangkap tersangka kedua, M, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram yang juga dibagi dalam paket kecil yang terbungkus plastik klip bening. Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain 1 lembar tisu, 1 buah timah warna emas, 1 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo warna putih.


"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Repelita.


AKP Repelita menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.


"Atas laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Aipda Arif Arman dan personel lainnya untuk melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar, hingga personel berhasil menangkap keduanya," ujarnya.


Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. AKP Repelita berharap agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terus terjaga.(Humas Polres Rohul).***


(F.W.Nst)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama