Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai dengan 2022.



Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga tersangka tersebut yakni, EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.


"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (11/9/2023),


Sumedana menyatakan, tersangka EH berperan telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu. Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.


Sedangkan tersangka JS beperan telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.


Kemudian, untuk tersangka MFM berperan secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.


Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama