Jakarta- Dalam rangka mendukung uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC. "Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas," tegasnya pada Jumat (15/9/2023).


Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan .


Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, ia menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.


"Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi uji statis, uji dinamis, final acceptance test dan operation safety assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC)," urai Risal.


Dirinya menegaskan bahwa jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. "Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum, dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali," pungkas Risal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama